Kamis, 28 Mei 2020

FMHI MENDESAK KPK TANGKAP DAN PENJARAKAN GUBERNUR PAPUA BARAT ATAS DUGAAN GRATIFIKASI

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Adapun maksud dari pemberian uang itu adalah supaya Wahyu bisa mengupayakan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 diisi oleh putra daerah asli Papua.

"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan," ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.


"Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya pada Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Terdakwa.

Permintaan uang bermula ketika Rosa menyambangi Jakarta untuk menghadiri pelantikan Panitia Seleksi yang dilantik KPU RI sekitar akhir November 2019.

Rosa sempat bertemu dengan Wahyu di ruang kerjanya. Pada saat itu, kata Jaksa, Wahyu mengungkapkan: "Bagaimana kesiapan, pak Gubernur? Ah, cari-cari uang dulu."

Rosa memaknai pernyataan tersebut dengan meyakini kalau Wahyu bisa membantu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat. Karena secara umum diketahui ada keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih terdapat putra daerah asli Papua.

"Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus selaku Gubernur Papua Barat bahwa Terdakwa I diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang.

"Atas penyampaian tersebut, Dominggus merespons dengan mengatakan: 'Nanti kita lihat perkembangan,'" tambahnya.

Proses seleksi diikuti oleh 70 peserta, termasuk di dalamnya 33 peserta merupakan Orang Asli Papua (OAP). Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan, ternyata hanya menyisakan delapan peserta seleksi, di mana di antaranya tiga peserta merupakan putra daerah Papua. Mereka adalah Amus Atkana, Onesimus Kambu dan Paskalis Semunya.

"Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes [demonstrasi] di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," tuturnya.

Rosa kemudian melaporkan situasi tersebut kepada Dominggus sehingga membuat yang bersangkutan bakal mengupayakan sejumlah uang.

Pada tanggal 20 Desember 2019, Rosa menghubungi Wahyu untuk membicarakan situasi terkini di Papua yang kurang kondusif terkait seleksi calon anggota KPU daerah. Ia pun meminta bantuan Wahyu supaya tiga putra daerah yang tersisa dapat terpilih menjadi anggota KPU Papua Barat.

Rosa pun menyetorkan uang sejumlah Rp500 juta. Wahyu, tutur Jaksa, meminta tolong kepada istri sepupunya yang bernama Ika Indrayani untuk meminjamkan rekening dengan dalih keperluan bisnis.

"Pada tanggal 7 Januari 2020 bertempat Bank BCA Manokwari, Rosa melakukan pemindahan dana sebesar Rp500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai dan selanjutnya melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening Bank BCA Cabang Purwokerto Nomor 0461132391 atas nama Ika Indrayani sebagaimana arahan dari Terdakwa.

Dengan demikian Kami yang tergabung dalam FRONT MAHASISWA HUKUM INDONESIA akan mengadakan Aksi di depan Gedung KPK RI. Pada Hari Rabu, 03 juni 2020. "Tutur sadam Rumaday selaku koordinator aksi dan pelaporan

Adapun Tuntutan yang akan disampaikan sebagai berikut:
Mendesak KPK segera panggil & periksa Gubernur Papua Barat Bapak Dominggus Mandacan atas dugaan kasus gratifikasi sebesar 500 juta.

KPK segera tangkap dan penjarakan Bapak Dominggus Mandacan atas dugaan keterlibatan kasus gratifikasi terhadap bapak Wahyu Setiawan mantan komisioner KPU RI.

Mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terus mengawal kasus tersebut.

Korlap 
Sadam Rumaday

Sabtu, 21 September 2019

Stress Karena Gagal Sementara Hartanya Habis Untuk Biaya Kampanye.

STRESS KARENA GAGAL, SEMENTARA HARTA HABIS UNTUK UNTUK BIAYA KAMPANYE.

Bagai warga negara Indonesia tentu masih ingat ketika pesta demokrasi berlangsung di negara ini. Banyak orang yang menginginkan jabatan. Mereka rela melakukan apa saja termasuk cara-cara yg tidak terpuji, misalnya praktik Mony Politik, Memanipulasi Suara Pemilih, Kolusi dan Nepotisme. Dana yg dikeluarkan juga tdk sedikit, bahkan banyak yg stress karena Gagal sementara hartanya habis untuk biaya kampanye.

Jabatan yang diraih degan cara-cara tersebut akan melahirkan pemimpin yg tidak amanah, karena banyak kepentingan negatif di dalamnya. Di saat menduduki jabatan, maka strategi pertama dan di utamakan adalah bagaimana bisa mengembalikan modal yang sudah banyak dikeluarkan, belum lagi tuntutan kontrak politik dari orang-orang yang bekerja padanya, tentu disana banyak terjadi persengkongkolan yg tdk terpuji.

Dalam pandangan Islam menjadi pemimpin adalah keniscayaan. Artinya bahwa setiap Individu berpotensi menduduki jabatan sebagai pemimpin mulai dari wilayah terkecil hingga wilayah terbesar. Pemimpin dlm wilayah terkecil misalnya sebagai pemimpin rumah tangga. Lebih luas lagi, sebagai pemimpin lingkungan, Komunitas, Negara hingga Pemimpin Dunia.

Namun Sejarah membuktikan, bahwa ternyata mental para pemimpin pacca Khulafaur Rasyidin justru banyak yang diwarnai dengan kefasikan. Hal inilah yang kemudian membuat banyak Ulama dan Cendekiawan muslim saat itu lebih memilih untuk menjauhi jabatan apa pun. Alasan nya tentu sangat jelas, yaitu rasa takut dan khawatir jika terpaksa harus menyetujui dan melegitimasi kezaliman mereka, atau karena khawatir harta yang akan mereka peroleh dari jalur itu termasuk harta yg tidak HALAL.

Meskipun demikian, tidak semua Ulama dan Cendekiawan muslim melakukan hal yg sama. Banyak diantara mereka tetap memilih menduduki jabatan tertentu dan ikut mewarnai setiap kebijakan pemerintah. Tentunya sikap ini diambil karena melihat sisi kemaslahatan yang menurut mereka lebih besar dari pada meninggalkan jabatan.

Jika alasan memilih menduduki jabatan demi kemaslahatan umat dan memerangi kezaliman, barangkali itulah sikap yang tepat. Karena Amar Makruf nahi Munkar harus tetap ditegakkan. Untuk menegakkan nya tentu disesuaikan dengan tingkat levelnya masing-masing. Jika berada di level pemerintahan, maka harus menjadi bagiannya.

Apabila para pemimpin (pejabat) mempunyai niat dan tujuan seperti itu, maka akan bisa mewujudkan sebuah negara yang aman dan damai. Pemerintahan dapat berjalan stabil dan supremasi hukum pun bisa ditegakkan. Sebaliknya, jika niat dan tujuan para pemimpin itu hanya ingin memperkaya diri, mencari Popularitas, dan Status Terhormat, maka mereka menjadi PENJILAT NEGARA, bermuka manis didepan rakyat namun hatinya busuk. Mereka lah yg menghabiskan KEKAYAAN NEGARA.

Pemerintahan sebuah negara menjadi baik jika para pemimpin dan aparat nya memiliki sifat qana'ah. Menerima jabatan atas dasar penilaian rakyat secara objektif bahwa ia memang layak menjadi pemimpin, bukan karena Menyuap, Kolusi atau Nepotisme. Menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak menggunakan wewenang untuk kepentingan PRIBADI atau KELOMPOK NYA.

#SKK

Jumat, 30 November 2018

MASYARAKAT SERA AMAR BERDUKA



Kamis, 30-Nov.2018...
Masyarakat Sera Amar kembali merenungi hari berlalunya sejarah KEZALIMAN dan KETIDAKADILAN serta KESERAKAHAN yang telah dilakukan oleh Kades Amar Sekaru terhadap masyarakat Sera Amar tentang sistem Pengelolaan dan Pemerataan Dana Desa thn 2015-2017. Oleh sebab itu, kami atas nama Masyarakat Sera Amar kembali menyapa Ibu Kades Amar Sekaru melalui Media SEPUTAR SERA AMAR. Bahwa, ("Potensi Ibu Kades Amsek selama ini hanya mampu Menciptakan Sejarah KEZALIMAN dan KESERAKAHAN serta KETIDAKADILAN nya terhadap Masyarakat Sera Amar, dlm hal ini Kades Amsek tidak Efektif dan tidak transparan dgn masyarakat tentang sistem Pengelolaan dan Pemerataan Dana Desa thn 2018").
Kedes Amar Sekaru kembali melakukan jajahan terhadap masyarakat Sera Amar, selama Empat thn mengelola Dana Desa, Masyarakat Sera Amar tidak pernah ikut merasakan bagaimana Nikmat dan Manfaat nya hasil dari Dana Desa yang saat ini dikelolah oleh Kepala Desa Amar Sekaru dari thn 2015-2018. Sedangkan Tujuan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Dana Desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa di desa, memajukan ekonomi, membangun di antara desa dan mengembangkan masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Hal ini sesuai dengan substansi dari Undang-Undang Desa No. 6/2014 untuk memberikan otonomi yang lebih besar ke desa agar dapat menjadi mandiri. 
Namun Undang-Undang Desa No 6/2014 bagi kades Amar Sekaru bagaikan KERTAS BUNGKUSAN KOPI yg biasa digunakan masyarakat kampung, sehingga aturan itu tdk berlaku baginya. Karena saya rasa dia masih punya aturan tersendiri, yaitu aturan tentang (KEZALIMAN dan KESERAKAHAN serta KETIDAKADILAN)!.
BUPATI Mukti Keliobas (MK) selaku Anak Adat dari Desa Negeri Adat Amar Sekaru harus perlu mengetahui bahwa Pemerintahan Desa Negeri Adat Amar Sekaru saat ini sudah menjadi Pemerintahan Jajahan yang dikelolah oleh IBU MAHARAN KELIOBAS!!! dalam hal  ini sesuai dengan Perbuatan beliau yg tidak pernah memberikan sedikitpun bantuan dari hasil Dana Desa kepada masyarakat Sera Amar selama Empat thn kebelangan ini, sangat miris melihat penjajahan yg terus menerus di lakukan terhadap masyarakat Sera Amar di Desa Negeri Adat Amar Sekaru saat ini.
Kami berharap BUPATI Mukti Keliobas (MK) selaku Anak Adat dari Desa Negeri Adat Amar Sekaru harus mampu melihat terkait kebijakan Kades Amsek yg sangat bertentangan dgn UU No. 6/2014 Tentang Desa, agar penjajahan di atas Dusun Sera Amar harus dihapuskan karena tdk sesuai dgn Pri Kemanusiaan dan Pri Keadilan.
Saya Sadam rumaday sebagai Masyarakat Sera Amar berharap semoga tulisan ini sampai kepada BUPATI Mukti Keliobas (MK) selaku Anak Adat dari Desa Negeri Adat Amar Sekaru yg saat ini masih duduk di atas kursi Kekuasaan di Pemerintahan Kab. Seram bagian Timur (Ambon).
Masyarakat Sera Amar sangat berharap dan sekaligus meminta kepada Bapak Bupati Mukti Keliobas (MK) untuk memberikan teguran yg serius terhadap Kades Amsek, kerena menurut kami Kades Amsek sangat Keliru dalam mengelola sistem pemerintahan di Desa Negeri Adat Amar Sekaru.
Terakhir dari semua persoalan di atas, saya perkenalkan Dusun Sera Amar kepada Kepala Desa Amar Sekaru, karena saya rasa selama ini Kades Amar Sekaru belum tahu tentang STATUS dan KEBERADAAN serta LETAK-NYA Dusun Sera Amar?. 
PERTAMA, Status Sera Amar: Sera Amar adalah salah satu anak Dusun yg ada di pulau Manawoku dan bernaungan dibawa Desa Adat Amar Sekaru dari puluhan tahun yg lalu sampai saat ini; 
KEDUA, Keberadaan Sera Amar: Kemunculan atau Adanya Sera Amar itu bersamaan dgn kepentingan Mukti Keliobas (MK) mencalonkan diri sebagai Pubati di kab. SBT pada beberapa tahun yg lalu!!! Entah kenapa sehingga awalnya Sera berubah menjadi Sera Amar;
KETIGA, Letak Sera Amar: Dusun Sera Amar adalah salah satu Anak Dusun dari Desa Adat Amar Sekaru yg ada di ujung barat pulau Manawoku, berbatasan dgn Dusun Wawasa dan Letaknya ada di tengah-tengah antara Dusun Matalean dan Tawuri;

Bersambung....
By, Sadam rumaday
sadam rumaday

FMHI MENDESAK KPK TANGKAP DAN PENJARAKAN GUBERNUR PAPUA BARAT ATAS DUGAAN GRATIFIKASI

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Bar...